kip lhok
Beranda / /

  • Cek Kecukupan Saldo Uang Elektronik Sebelum Memasuki Jalan Tol Sibanceh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Cek Kecukupan Saldo Uang Elektronik Sebelum Memasuki Jalan Tol Sibanceh

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pembayaran non-tunai atau uang elektronik (UE) di jalan tol di Indonesia diberlakukan dengan tujuan untuk memangkas waktu proses transaksi pembayaran di jalan tol hingga meminimalkan antrian dan kemacetan yang kerap terjadi pada saat pembayaran secara tunai.

  • Proyek Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli Dicabut, Ketua Kadin Aceh: Pemerintah Aceh Jangan Diam
    Aceh | 1 tahun lalu
    Proyek Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli Dicabut, Ketua Kadin Aceh: Pemerintah Aceh Jangan Diam

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Aceh Muhammad Iqbal Piyeung mempertanyakan sebab dicabutnya pembangunan dua ruas jalan tol Sigli-Lhokseumawe-Langsa. 

    “Sangat kita sayangkan, Kadin Aceh ikut prihatin proyek pembangunan jalan tol Sigli-Lhokseumawe-Langsa dicabut oleh Pemerintah Pusat,” kata Muhammad Iqbal Piyeung kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (710/2023). 

  • Keren, Jalan Tol Sibanceh Sigli-Banda Aceh Bakal Terhubung Penuh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Keren, Jalan Tol Sibanceh Sigli-Banda Aceh Bakal Terhubung Penuh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dipastikan akan tersambung penuh pada bulan Desember 2023. Jalan tol ini merupakan salah satu tol utama atau "backbone" dalam Jaringan Tol Trans-Sumatra (JTTS). 

    Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama dari Kantor Staf Presiden, Helson Siagian, saat melakukan tinjauan proyek Tol Sibanceh.

  • Percepatan Penyelesaian PSN Jalan Tol Sibanceh: Harus Dengan Kearifan Lokal
    Aceh | 2 tahun lalu
    Percepatan Penyelesaian PSN Jalan Tol Sibanceh: Harus Dengan Kearifan Lokal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera - Banda Aceh atau yang dikenal dengan Jalan Tol Sibanceh ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam Pengaman Proyek Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Agung RI yang sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen No. SP.PPP.35/D/Dpp.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021.